Seputar Peradilan

Berhasil, Eksekusi Pengosongan Lahan Ciuyah

 

Pengadilan Agama Kota Cimahi telah melaksanakan Eksekusi Pengosongan Lahan terhadap 2 (dua) bidang tanah dalam satu hamparan seluas 16.261 m2 (enam belas ribu dua ratus enam puluh satu meter persegi) tercatat dalam Kutipan Risalah Lelang Nomor 1878/30/2019 berasal dari peninggalan Pewaris Bah Nasim dan Oma Saryama antaranya dalam Buku C Desa tercatat atas nama MAMAH NYI WATIM, terletak di Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi utara Kota Cimahi, Persil No. 42 III, Kohir Nomor 446 Blok Caringin/Ciuyah pada hari selasa tanggal 28 Februari 2023. Pelaksanaan eksekusi ini berdasar pada Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi Nomor 03/Eks/Put/2020/PA.Cmi tanggal 18 Desember 2020.

 

Pelaksanaan eksekusi ini langsung dipimpin oleh Bapak Drs. H. Rudi Hartono. S.H. sebagai Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi sekaligus sebagai Pimpinan Eksekusi yang diawali dengan apel persiapan eksekusi. Dalam apel tersebut beliau berpesan agar seluruh petugas eksekusi melaksanakan tugas dengan tegas, amanah, sungguh-sungguh serta penuh tanggung jawab dan senantiasa mengedepankan rasa kemanusiaan.

Setelah apel tersebut dilaksanakan, Panitera beserta petugas eksekusi yang terdiri dari 2 (dua) orang saksi, tim logistik, dokumentasi dan para pembantu lainnya yang tercantum dalam Surat Tugas Nomor W10-A8/0758/HK.05/II/2023 tanggal 21 Februari 2023 bergegas menuju objek eksekusi dengan pengawalan Polisi. Di objek eksekusi telah bersiap pula personil dari Polres Cimahi, Kodim 0609 Cimahi, Denpom, Sat Pol PP Kota Cimahi serta pihak lainnya untuk membantu proses eksekusi agar dapat berjalan lancar.

 

Setelah sampai di objek tersebut, Bapak Ade Suparman, S.Ag. S.H. selaku Panitera Pengadilan Agama Kota Cimahi bertindak sebagai Pelaksana Eksekusi membuka eksekusi dengan terlebih dahulu membacakan penetapan Nomor 03/Eks/Put/2020/PA.Cmi tanggal 18 Desember 2020 tentang Penetapan Eksekusi Pengosongan atas Objek Perkara yang didampingi oleh Taufik Ahmad, S.H. dan Yahya Mulqiya Jaya Sudarma sebagai saksi di hadapan Termohon Eksekusi beserta Kuasanya.

Walaupun awalnya sempat terjadi ketegangan antara Petugas Eksekusi dan Termohon Eksekusi, namun eksekusi tersebut berhasil dilaksanakan dengan cara membongkar paksa pintu gerbang yang kemudian dilakukan pengangkutan barang-barang milik Termohon Eksekusi dan para penghuni objek ke tempat yang telah disediakan. Pemindahan barang-barang tersebut dicatat dan dilampirkan dalam Berita Acara Eksekusi.

 

Setelah Eksekusi Pengosongan atas objek perkara selesai dilaksanakan, Panitera yang didampingi oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi menyerahkan kunci objek eksekusi kepada Kuasa Pemohon Eksekusi serta menyerahkan Berita Acara Eksekusi yang telah ditandatangani oleh Panitera sebagai Pelaksana Eksekusi, Para Saksi, Kuasa Pemohon Eksekusi, Lurah Cimahi Utara, Pihak Kepolisian dari Polres Cimahi dan tanpa ditandatangani oleh Termohon Eksekusi ataupun Kuasanya.

 

Turut hadir dalam pelaksanaan Eksekusi tersebut Drs. H. Rudi Hartono. S.H. sebagai Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi sekaligus sebagai Pimpinan Eksekusi, Drs. H. Anung Saputra. S.H. M.H sebagai Hakim pada Pengadilan Agama Kota Cimahi sekaligus bertindak sebagai Humas, Kepala dan Wakil Kepala Polres Cimahi, Komandan Kodim 0609 Cimahi, Kepala Sat Pol PP Kota Cimahi dan pihak lainnya.

Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi dalam kapasitasnya sebagai Pimpinan Eksekusi mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Petugas Eksekusi dari Pengadilan Agama Kota Cimahi yang telah berjuang memberikan rasa adil bagi para pencari keadilan, Kepala dan Wakil Kepala Polres Cimahi beserta seluruh personil yang bertugas, Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Komandan Kodim 0609 Cimahi, Komandan Subden Pom Kota Cimahi, Kepala Sat Pol PP & Damkar Kota Cimahi, Kepala Perumda Air Minum Tirtaraharja Kota Cimahi, Direktur PLN Kota Cimahi, Kapolsek Cimahi, Danramil 0911 Cimahi Utara, Camat Cimahi Utara, Lurah Cireureup Kec. Cimahi Utara, Ketua RW 11, Ketua RT 01 Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara serta seluruh pihak yang telah membantu dan memberikan dukungan yang tidak dapat disebutkan satu persatu sehingga eksekusi pengosongan lahan ini dapat dilaksanakan dan berjalan dengan lancar.